Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 184 tentang barang bukti.
Akibat insiden polisi tembak polisi ini, AKP M Ali Mansyur dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Polsek Way Pengubuan.
Melansir dari Antara News, hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad.
Bapak kepala Polda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja, terhadap kepala Polsek Way Pengubuan," katanya, di Bandarlampung, Selasa (06/09/2022).
"Mudah-mudahan dengan digantinya kepala Polsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran. Segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi kamtibmas di wilayah hukumnya," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,ANTARA News |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar