Menurut Abdul, bisa saja dalam persidangan penyidik dan jaksa memasukkan hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector sebagai alat bukti keterangan ahli.
"Jika pun dimasukkan, itu alat bukti keterangan ahli, tetap bukan bukti terjadinya kejahatan," ujar Abdul.
"Artinya bukti apapun yang tidak berkaitan dengan kejahatannya tidak relevan," lanjutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar