Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun masimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kisah serupa juga dilakukan oleh guru honorer berinisial MA (53) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
MA nekat memperkosa 3 muridnya sendiri yang baru duduk di bangku kelas 4 SD.
Para korban masing-masing berinisial NA, AN, dan WA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.
MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” kata Yusuf.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar