"Semua korban adalah muridnya," kata dia.
Dari hasil penelusuran polisi, ada tiga tempat yang digunakan AM untuk melakukan perbuatan bejatnya yakni ruang OSIS, gudang mushola dan kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," jelas dia.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika AH mengidap kelainan seksual terhadap lawan jenis.
"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, untuk kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa, tersangka melakukan persetubuhan.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang UU Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujarnya.
Hingga kini Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang masih mengusut kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh AM.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar