GridPop.ID - Oknum guru agama di Kabupaten Batang yang nekat cabuli puluhan siswinya diketahui memiliki kelainan seksual berupa hiperseks.
Sejak tahun 2020, pelaku berinisial AM (33) itu melancarkan modus dengan dalih seleksi OSIS untuk perdayai para korban.
Terakhir, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku usai upacara 17 Agustus 2022 sebelum akhirnya kini ditangkap.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
"Terakhir tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut setelah upacara 17 Agustus 2022," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS di sebuah SMP di Kabupaten Batang tersebut untuk melakukan aksinya.
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkapnya.
Tersangka mengaku melakukan tindak kejahatan seksual dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
"Korban juga bermacam-macam mulai dari kelas 7, 8 dan 9," imbuhnya.
Update terbaru, jumlah korban bertambah menjadi 45 siswi.
Dari hasil identifikasi, ada 10 siswi yang menjadi korban pemerkosaan dan sekitar 35 siswi menjadi korban pencabulan.
"Semua korban adalah muridnya," kata dia.
Dari hasil penelusuran polisi, ada tiga tempat yang digunakan AM untuk melakukan perbuatan bejatnya yakni ruang OSIS, gudang mushola dan kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," jelas dia.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika AH mengidap kelainan seksual terhadap lawan jenis.
"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, untuk kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa, tersangka melakukan persetubuhan.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang UU Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujarnya.
Hingga kini Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang masih mengusut kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh AM.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar