“Jadi publik enggak usah khawatir, kan ujungnya di hakim. Kalau hakim tidak meminta, sekali pun polisi mencantumkan, bisa jadi tidak bermanfaat. Sekarang melampirkan hasil poligraf tapi kalau hakim merasa tidak perlu, ya tidak perlu,” kata dia.
Sebagai informasi dilansir dari Tribunnews.com, begini cara kerja Lie Detector.
Uji poligraf merupakan proses panjang yang dibagi menjadi beberapa tahap, seperti:
- Pretest
Pretest terdiri dari wawancara antara pemeriksa dan seseorang yang diperiksa menggunakan lie detector.
Pada tahap ini, pemeriksa mendapatkan sisi atau posisi dari seseorang yang diuji melalui cerita tentang peristiwa yang sedang diselidiki.
Sementara seseorang yang diperiksa itu duduk menjawab pertanyaan, pemeriksa juga membuat profil seseorang itu.
Pemeriksa akan melihat bagaimana seseorang tersebut merespon pertanyaan dan memproses informasi, berlangsung sekitar satu jam.
- Desain pertanyaan
Pemeriksa merancang pertanyaan yang sangat spesifik untuk masalah yang sedang diselidiki dan meninjau pertanyaan itu kepada seseorang yang sedang diperiksa menggunakan lie detector.
- In-test
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar