GridPop.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT), salah satunya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Kemanker memastikan bahwa BSU 2022 akan cair pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022.
Apakah BSU 2022 sudah masuk rekeningmu?
Jika belum, coba cek nama kamu terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak lewat link ini.
Melasnir dari Kompas.com, penerima BSU merupakan mereka yang kepesertaannya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Namun, pemerintah berencana akan mengubah syarat tersebut agar mencapai target penerima manfaat BSU 2022.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berencana untuk memperluas cakupan penerima BSU agar target 16 juta penerima dapat tercapai.
Pasalnya, target penerima BSU tahun ini bertambah dari awalnya 8,7 juta (pada penyaluran BSU 2021) menjadi 16 juta penerima di tahun 2022.
Menurut Anwar, bertambahnya target penerima BSU tahun 2022 akan sulit tercapai jika hanya menggunakan satu sumber data yakni dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pemerintah berencana membuat skema cadangan untuk memperluas cakupan penerima.
"Sepertinya tidak akan mencapai 16 juta orang, tetapi kami masih terus menunggu data dari BP Jamsostek (BPJS). Kami ada menyiapkan (skema cadangan) tetapi untuk saat ini belum bisa disampaikan," ujar Anwar.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews.com, Kemnaker telah memproses pencairan BSU tahun 2022 bagi 4,36 juta pekerja atau buruh.
Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Anwar juga menjelaskan, penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).
"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU Rp600 Ribu?
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu via Website Kemnaker
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Baca Juga: Bak Angin Segar, BSU Rp 600 Ribu Bakal Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Jelas Saja BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Menaker
GripPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar