Tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Melansir Tribun Banyumas, adapun istri kedua yang berinisial I (36) ditawarkan pada kenalan tersangka untuk melakukan hubungan badan pada 24 Mei 2022.
Korban bersedia melakukan perbuatan itu dengan terpaksa karena berada di bawah ancaman pelaku.
"Istrinya itu sempat masuk rumah sakit tiga kali dan korban dicelupkan dalam air. Dan itu benar-benar sadis."
"Istrinya itu ditawarkan secara langsung, yang bayar adalah orang dekat tersangka."
"Istrinya menolak tapi diancam dan dipukul," ujar Agus salam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (8/8/2022).
Selain menjual istrinya, TP juga merekrut wanita lain untuk dijual pada pria hidung belang.
Ia menggunakan modus menjadikan wanita muda usia kisaran 20 tahun menjadi SPG kosmetik.
"Ada empat wanita lain yang direkrut. Empat orang perempuan direkrut dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG kosmetik.
Tapi, sebelumnya, pelaku menyetubuhi dulu."
"Jadi, total, korban ada lima, bersama istri," terangnya.
Polisi menduga tersangka mengalami disorientasi seksual.
Sebab, tersangka mengintip dari belakang pintu atau eternit saat istrinya bersetubuh dengan pria lain.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar