Baca Juga: Polri Tak Mau Berandai-andai Kapan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Kesehatan Putri Candrawathi Dievaluasi
"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.
Febri Diansyah mengaku ia dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang lain sudah mendatangi rumah sang klien di Magelang.
Febri Diansyah mengaku pihaknya melakukan rekonstruksi.
"Sebagai bentuk keseriusan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan secara objektif, kami sudah melakukan beberapa hal," kata Febri Diansyah.
"Pertama kami mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi di rumah Magelang," tegasnya.
Febri Diansyah menjelaskan pihaknya juga sudah mempelajari seluruh berkas terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Demi mendapatkan informasi yang berimbang, Febri Diansyah bahkan mengaku menggelar diskusi bersama tiga profesor dan dua doktor di bidang hukum.
"Yang kedua, kamu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak yang relevan," ujar Febri Diansyah.
"Kami juga melakukan diskusi dengan orang-orang yang ahli, yang pertama 3 profesor di bidang hukum, dan 2 doktor ilmu hukum,"
"Dari 4 perguruan tinggi, dan kami juga melakukan diskusi dengan 5 psikolog," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keputusan dua mantan Pegawai KPK yang jadi pengacara Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar