Melansir Tribun Jakarta, menurut Kamaruddin, dalam sebuah penanganan kasus, pergantian advokat atau pengacara adalah hal yang biasa.
Karena pada dasarnya seorang advokat atau pengacara memiliki peran untuk memberikan pelayanan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kamaruddin menggarisbawahi bahwa peran kuasa hukum bukanlah semata-mata untuk memenangkan kliennya.
"Jadi bukan untuk memenangkan perkara, tapi untuk melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas, atau tidak terabaikan secara hukum.
Jadi bagus juga kalau tersangka atau terdakwa, apalagi yang ancamannya diatas 5 tahun didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Jadi soal pergantian penasihat hukum, pergantian advokat itu biasa," beber Kamaruddin.
Kamaruddin pun berharap, baik Febri maupun Rasamala, bisa membimbing Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke jalan yang benar.
Sebab, kata Kamaruddin, advokat memiliki fungsi edukasi untuk menyadarkan kliennya agar bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Kamaruddin pun menyinggung soal surga dan neraka bagi advokat dalam menangani sebuah perkara.
"Tetapi, harapan saya, advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar.
Jangan sampai gara-gara berdusta, gara-gara menyuap bukannya masuk surga malah masuk neraka."
"Jadi fungsi advokat itu adalah fungsi edukasi, yaitu menyadarkan kliennya, membawa ke jalan yang benar. Sehingga kliennya itu sadar dan bertobat, itu yang paling penting," beber Kamaruddin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar