GridPop.ID - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan segera duduk di meja persidangan.
Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK baru-baru ini mengumumkan telah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan didampingi mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dengan tersangka utama Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21, Rabu (28/9/2022) kemarin.
Dilansir dari Tribunnews.com, keputusan Febri Diansyah dan Rasamala yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian karena bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.
Secara spesifik, Febri Diansyah akan membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.
Febri Diansyah menjelaskan, dirinya bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.
"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," tambahnya.
Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.
"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.
Baca Juga: Polri Tak Mau Berandai-andai Kapan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Kesehatan Putri Candrawathi Dievaluasi
"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.
Febri Diansyah mengaku ia dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang lain sudah mendatangi rumah sang klien di Magelang.
Febri Diansyah mengaku pihaknya melakukan rekonstruksi.
"Sebagai bentuk keseriusan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan secara objektif, kami sudah melakukan beberapa hal," kata Febri Diansyah.
"Pertama kami mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi di rumah Magelang," tegasnya.
Febri Diansyah menjelaskan pihaknya juga sudah mempelajari seluruh berkas terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Demi mendapatkan informasi yang berimbang, Febri Diansyah bahkan mengaku menggelar diskusi bersama tiga profesor dan dua doktor di bidang hukum.
"Yang kedua, kamu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak yang relevan," ujar Febri Diansyah.
"Kami juga melakukan diskusi dengan orang-orang yang ahli, yang pertama 3 profesor di bidang hukum, dan 2 doktor ilmu hukum,"
"Dari 4 perguruan tinggi, dan kami juga melakukan diskusi dengan 5 psikolog," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keputusan dua mantan Pegawai KPK yang jadi pengacara Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Melansir Tribun Jakarta, menurut Kamaruddin, dalam sebuah penanganan kasus, pergantian advokat atau pengacara adalah hal yang biasa.
Karena pada dasarnya seorang advokat atau pengacara memiliki peran untuk memberikan pelayanan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kamaruddin menggarisbawahi bahwa peran kuasa hukum bukanlah semata-mata untuk memenangkan kliennya.
"Jadi bukan untuk memenangkan perkara, tapi untuk melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas, atau tidak terabaikan secara hukum.
Jadi bagus juga kalau tersangka atau terdakwa, apalagi yang ancamannya diatas 5 tahun didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Jadi soal pergantian penasihat hukum, pergantian advokat itu biasa," beber Kamaruddin.
Kamaruddin pun berharap, baik Febri maupun Rasamala, bisa membimbing Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke jalan yang benar.
Sebab, kata Kamaruddin, advokat memiliki fungsi edukasi untuk menyadarkan kliennya agar bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Kamaruddin pun menyinggung soal surga dan neraka bagi advokat dalam menangani sebuah perkara.
"Tetapi, harapan saya, advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar.
Jangan sampai gara-gara berdusta, gara-gara menyuap bukannya masuk surga malah masuk neraka."
"Jadi fungsi advokat itu adalah fungsi edukasi, yaitu menyadarkan kliennya, membawa ke jalan yang benar. Sehingga kliennya itu sadar dan bertobat, itu yang paling penting," beber Kamaruddin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar