“Sementara keluarga korban diminta keluar agar proses ritual bisa berjalan,” ujar Kapolsek.
Kala itu, pelaku memberikan ponselnya pada YA yang menunjukkan film dewasa.
“Kemudian tersangka membujuk korban untuk berhubungan, setelah selesai korban diancam agar tidak bercerita ke keluarganya,”ungkap Marzuki.
Pria bejat itu merasa aksinya berjalan dengan mulus.
Ia pun kembali mendatangi rumah korban dengan modus serupa guna melakukan ritual buang sial.
YA dipaksa untuk kesekian kalinya memuaskan nafsu birahi pelaku dengan disertai ancaman.
“Karena tak tahan lagi, korban akhirnya cerita ke keluarganya sehingga kasus ini langsung dilaporkan dan tersangka ditangkap,”ungkap Kapolsek.
Pelaku diancam dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu dilansir dari Tribun Manado, aksi bejat dukun cabul juga terjadi di Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Bocah 13 tahun menjadi korban kebejatan dukun cabul berinisial WM (46).
WM pura-pura mengusir jin agar dapat mencabuli MH.
Source | : | Tribun Manado,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar