"Komnas Perempuan mengapresiasi langkah LK, seorang istri dan sekaligus figur publik, untuk melaporkan KDRT yang dialaminya.
Komnas Perempuan mengenali bahwa kasus LK menunjukkan kompleksitas kesulitan perempuan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya," kata anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam siaran pers, Senin (17/10/2022).
Akan tetapi, Komnas Perempuan mendukung upaya polisi melanjutkan proses hukum soal KDRT yang dilakukan Billar.
Tujuannya tak lain dan tak bukan agar kejadian serupa tak akan kembali terulang.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK.
Untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Komnas Perempuan lagi.
Tak sampai di situ, Komnas Perempuan juga menerangkan jika pencabutan laporan tak lantas menghentikan proses hukum.
Dalam kasus ini, pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
Terkait langkah polisi melanjutkan proses hukum, Komnas Perempuan beranggapan jika pihak berwajib akan berkontribusi mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT.
Pihaknya lantas membuat rekomendasi tentang kasus Lesti.
Pertama, kepolisian melanjutkan penanganan kasus KDRT sesuai aturan hukum dalam UU PKDRT untuk memutus impunitas.
Source | : | Tribun Wow,GridStar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar