Kedua, Rizky Billar dikenai kewajiban untuk mengikuti program konseling menggunakan psikolog yang direkomedasikan. Serta dalam pengawasan kepolisian untuk perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan guna memutus siklus kekerasan.
Ketiga, Lesti Kejora mendapatkan penguatan psikologis dan informasi untuk memahami hak dan posisinya sebagai perempuan dan korban.
Keempat, pemerintah, khususnya Kemenhukham dan KPPPA, mengambangkan mekanisme rehabilitasi pelaku tindak KDRT dan program pencegahan yang lebih efektif.
"Perempuan korban untuk tetap bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Semua pihak agar bersama bergerak untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, ciptakan ruang aman, dukung dan temani korban," tutupnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,GridStar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar