GridPop.ID - Rizky Billar sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama dua hari atas kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Akan tetapi, Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar dengan alasan anak.
Melansir GridStar.ID, Lesti Kejora juga menyebut bahwa Rizky Billar telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf padanya.
"Alasannya, anak saya. Karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya.
Dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada saya dan keluarga saya," ujar Lesti.
"Beliau (Billar) sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi.
Bahkan sudah dituangkan perjanjian dan beliau sudah memohon dan meminta maaf ke orang tua saja," sambungnya.
Keputusan Lesti Kejora itu pun sontak menuai reaksi protes dari netizen yang sudah kompak mendukungnya untuk memenjarakan Billar.
Tak terkecuali dengan pihak Komnas Perempuan.
Melansir Tribun Wow, Komnas Perempuan memang mengapresiasi langkah Lesti melapor polisi atas kasus KDRT yang dilakukan Billar.
Terlebih Lesti adalah seorang publik figur.
"Komnas Perempuan mengapresiasi langkah LK, seorang istri dan sekaligus figur publik, untuk melaporkan KDRT yang dialaminya.
Komnas Perempuan mengenali bahwa kasus LK menunjukkan kompleksitas kesulitan perempuan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya," kata anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam siaran pers, Senin (17/10/2022).
Akan tetapi, Komnas Perempuan mendukung upaya polisi melanjutkan proses hukum soal KDRT yang dilakukan Billar.
Tujuannya tak lain dan tak bukan agar kejadian serupa tak akan kembali terulang.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK.
Untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Komnas Perempuan lagi.
Tak sampai di situ, Komnas Perempuan juga menerangkan jika pencabutan laporan tak lantas menghentikan proses hukum.
Dalam kasus ini, pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
Terkait langkah polisi melanjutkan proses hukum, Komnas Perempuan beranggapan jika pihak berwajib akan berkontribusi mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT.
Pihaknya lantas membuat rekomendasi tentang kasus Lesti.
Pertama, kepolisian melanjutkan penanganan kasus KDRT sesuai aturan hukum dalam UU PKDRT untuk memutus impunitas.
Kedua, Rizky Billar dikenai kewajiban untuk mengikuti program konseling menggunakan psikolog yang direkomedasikan. Serta dalam pengawasan kepolisian untuk perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan guna memutus siklus kekerasan.
Ketiga, Lesti Kejora mendapatkan penguatan psikologis dan informasi untuk memahami hak dan posisinya sebagai perempuan dan korban.
Keempat, pemerintah, khususnya Kemenhukham dan KPPPA, mengambangkan mekanisme rehabilitasi pelaku tindak KDRT dan program pencegahan yang lebih efektif.
"Perempuan korban untuk tetap bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Semua pihak agar bersama bergerak untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, ciptakan ruang aman, dukung dan temani korban," tutupnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,GridStar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar