Baca Juga: Pantas Ditahan 20 Hari, Ternyata 2 Pasal Ini Jadi Alasan Kejaksaan Menahan Nikita Mirzani
Kendati demikian, ia tetap menghargai kewenangan yang dimiliki jaksa.
Adapun tim kuasa hukum juga memiloiki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.
"Dan kita tidak ingin memprotes terlalu ini ya soal kewenangan dari jaksa.
Tapi, tim hukum juga tentu akan fokus melakukan upaya hukum yang bisa kita lakukan," ujar dia.
Ia memastikan kondisi sang klien baik-baik saja dan ikhlas menghadapi persoalan hukum ini.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar