"Karena informasi yang kami dapat, mereka ini sudah pisah rumah,"
"Ibu PC tinggal di Saguling,"
"Si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.
Berikutnya, Kamaruddin ditanyakan oleh Majelis Hakim terkait informan yang memberikan informasi tersebut.
Namun, Kamaruddin menolak untuk memberikan identitas informannya tersebut.
"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," pungkasnya.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Rabu (26/10/2022) lalu.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"(Sidang) mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar