GridPop.ID - Sidang kasus penembakan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat memang masih terus berlangsung.
Terbaru, sosok ini mengungkapkan soal pertengkaran antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Ternyata karena wanita selingkuhan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sempat bertengkar di Magelang.
Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga terpicu karena persoalan wanita simpanan.
Hal itu diungkap Kamaruddin, pengacara Brigadir J.
Saat itu, ia memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Menurut Kamaruddin, pertengakaran Putri dan Sambo terjadi sehari hingga dua hari sebelum Brigadir J dibunuh.
Tepatnya, sekitar tanggal 6 hingga 7 Juni 2022.
"Mereka di malam hari itu, menginap di sana,"
"Kemudian sehari sebelumnya itu, ada pertengkaran di sana,"
"Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya, yaitu tanggal 6 atau 7 Juni 2022," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022), seperti dilansir oleh tribunmedan.com dari laman Tribunnews.
Kamaruddin menyatakan, pertengakaran itu dipicu karena Putri marah Ferdy Sambo disebut memiliki wanita lain.
Informasi itu disebut, dibocorkan oleh Brigadir J kepada Putri.
"Pertengkarannya itu, informasinya karena wanita,"
"Kaitannya diduga, almarhum diduga pemberi informasi kepada Ibu PC,"
"Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menambahkan, dirinya juga mendapatkan informasi keretakan hubungan rumah tangga Sambo dan Putri telah terjadi sejak lama.
Sebab ada informasi, keduanya telah pisah rumah.
Baca Juga: Sama Istri Tak Mau 'Berdiri', Pria Ini Tega Lampiaskan Nafsu ke Anak, Uring-uringan Kalau Nggak!
"Karena informasi yang kami dapat, mereka ini sudah pisah rumah,"
"Ibu PC tinggal di Saguling,"
"Si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.
Berikutnya, Kamaruddin ditanyakan oleh Majelis Hakim terkait informan yang memberikan informasi tersebut.
Namun, Kamaruddin menolak untuk memberikan identitas informannya tersebut.
"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," pungkasnya.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Rabu (26/10/2022) lalu.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"(Sidang) mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu.
Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa.
Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.
Dalam kasus ini, empat terdakwa itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, sidang terhadap Richard Eliezer dibuat secara terpisah harinya.
Dalam dakwaan disebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh korban di Magelang.
Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar