GridPop.ID - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal belakangan memang meresahkan masyarakat.
Meski transaksi untuk mendapatkan uang mudah, namun pinjol ilegal memberikan bunga tak masuk akal bagi peminjamnya.
Tentu saja pinjol ilegal sangat merugikan.
Parahnya, beberapa pinjol ilegal dikabarkan bisa mengakses kontak WA atau kontak WhatsApp kita.
Tentu kamu tak mau kalau kontak WhatsApp diketahui oleh pinjol bukan?
Sebagaimana dikutip oleh GridHype.ID dari GridFame.ID, pinjol atau pinjaman online ilegal memang mampu mengakses kontak WA.
Dimana akses tersebut biasa digunakan untuk meneror jika tak bayar tagihan.
Padahal OJK sendiri sudah mengimbau kepada beberapa pinjol.
Mereka hanya boleh mengakses tiga hal dari peminjam.
Yang boleh diakses pinjol camera, microphone dan lokasi.
Selebihnya, pinjol tak boleh mengakses apalagi sampai ke kontak WA.
Namun, pinjol ilegal sering kali melakukannya.
Nah, begini caranya agar kontak WhatsApp aman dari akses pinjol.
1. Menolak perizinan akses
Biasanya secara tak sadar, peminjam mengizinkan pinjol untuk mengakses aplikasi ke kontak.
Hal inilah yang menyebabkan pihak pinjol bisa mengetahui data penting dari ponsel debitur seperti nomor kontak, lokasi, alamat email, dan lain-lain.
Jika sudah terlanjur, ada langsung saja mblokir akses perizinan tersebut di pengaturan.
2. Hapus data aplikasi pinjaman online
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian
- Pilih pada bagian Aplikasi
- Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan
- Pilih Hapus Data dan Cache
3. Hapus aplikasi pinjaman online
Berikut caranya:
- Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian
- Pilih pada bagian Aplikasi
- Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan
- Pilih Uninstall
4. Ganti nomor SIM Card
Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, kamu bisa langsung mengganti kartu SIM Card.
Tujuannya agar tak diganggu lagi oleh panggilan dari pinjol tersebut.
Melansir dari Tribunnews.com, masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: KERUGIAN Ria Ricis Usai Channel Youtube Diretas Orang Amerika Terungkap
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, aplikasi pinjol dikatakan ilegal apabila mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol yang tidak memiliki legalitas atau ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHype.ID,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar