Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari GridHot.ID, meski banyak alternatif pinjol di luaran sana tapi kamu harus waspada.
Pastikan pinjol yang kamu pilih legal agar tidak terkena 'lintah darat'.
Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Untuk Pinjaman Tenang BRI ini sendiri sudah resmi terdaftar dan memiliki izin operasional dari OJK sehingga aman bagi calon kreditur.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHot.ID,Suryamalang.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar