Setelah mendengar pengajuan yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait tanggapannya.
"Jaksa penuntut umum bagaimana?" tanya Hakim Wahyu, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Jaksa penuntut umum nampak enggan mengabulkan permintaan Hanis dan Putri.
Mereka lantas menyatakan mereka memiliki rumah sakit dan banyak dokter yang bisa menangani kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami Kejaksaan juga mempunyai rumah sakit dan banyak dokter. Jadi, kami tentunya akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di Kejaksaan," kata jaksa.
"Kami minta agar penanganannya tetap dilakukan dengan standar prosedur penanganan Covid-19," lanjut jaksa.
Hakim Wahyu lalu menawarkan kepada Arman untuk mengajukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan jika pihak Kejaksaan dipandang tidak mampu menangani kondisi Putri.
Akan tetapi, Hakim Wahyu mengatakan pembantaran tidak serta-merta langsung bisa dikabulkan.
Sebab pengadilan juga harus mendapat persetujuan pihak Kejaksaan terlebih dahulu.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar