GridPop.ID - Ferdy Sambo menghadiri sidang tanpa Putri Candrawtahi pada Selasa (22/11/22) lalu.
Pasalnya, Putri Candrawathi dinyatakan positif covid-19.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19 sehingga harus menjalani sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Benar Mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah positif covid-19, Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk minta dirawat dokter pribadi.
Dilansir dari laman kompas.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, untuk meminta kliennya dirawat dokter pribadi karena positif Covid-19.
Permohonan itu diajukan Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Putri Candrawathi yang positif Covid-19 menjalani persidangan melalui telekonferensi.
Menurut Arman, mereka sudah mengajukan surat permohonan supaya Putri dirawat dokter pribadi melalui bagian umum.
Baca Juga: Harga Sembako Minyak Goreng 23 November 2022, Banyak Promo di Minimarket, Buruan Beli
Setelah mendengar pengajuan yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait tanggapannya.
"Jaksa penuntut umum bagaimana?" tanya Hakim Wahyu, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Jaksa penuntut umum nampak enggan mengabulkan permintaan Hanis dan Putri.
Mereka lantas menyatakan mereka memiliki rumah sakit dan banyak dokter yang bisa menangani kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami Kejaksaan juga mempunyai rumah sakit dan banyak dokter. Jadi, kami tentunya akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di Kejaksaan," kata jaksa.
"Kami minta agar penanganannya tetap dilakukan dengan standar prosedur penanganan Covid-19," lanjut jaksa.
Hakim Wahyu lalu menawarkan kepada Arman untuk mengajukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan jika pihak Kejaksaan dipandang tidak mampu menangani kondisi Putri.
Akan tetapi, Hakim Wahyu mengatakan pembantaran tidak serta-merta langsung bisa dikabulkan.
Sebab pengadilan juga harus mendapat persetujuan pihak Kejaksaan terlebih dahulu.
Menanggapi hal itu, Arman Hanis menambahkan, jika memang kliennya tidak bisa dibantarkan, mereka meminta supaya dokter pribadi yang diajukan diperbolehkan melakukan kunjungan untuk memeriksa kondisi kesehatan kliennya.
"Jika klien kami tidak bisa dilakukan pembantaran, klien kami agar bisa dikunjungi oleh dokter pribadi sekali atau dua kali kunjungan," ucap Arman.
Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut istrinya baru pertama kali positif Covid-19. Hal itu terjadi ketika ia ditahan di Rutan Kejaksaan.
Menurut Sambo, selama ini Putri Candrawathi tak pernah terpapar virus corona karena keluarganya sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Keluarga saya mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya positif sekarang. Selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo saat diberi kesempatan memberikan tanggapan saksi di persidangan.
Ferdy Sambo menjelaskan, upaya yang dilakukan keluarganya agar terhindar dari Covid-19, salah satunya kerap melakukan tes PCR ataupun antigen setelah bepergian dari luar kota.
Baca Juga: APES LAGI! Kaesang Batal Hadiri Acara Penting Ini Gegara Ulah Maskapai Lion Air: Kesel
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar