Polisi pun langsung menahan DDS dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jogja, motif pelaku yaitu lantaran sakit hati terhadap orang tua dan kakaknya.
Pelaku mengaku bahwa ia dibebani oleh keluarganya untuk membantu perekonomian keluarga pasca sang ayah pensiun.
Sedangkan kakaknya tidak diperlakukan demikian.
Abas yang merupakan pensiunan menggunakan uang pensiunannya untuk berobat, sedangkan pelaku dibebani untuk membantu perekonomian keluarga.
"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja.
Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga.
Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati,"jelas AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar