GridPop.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuntut agar Bharada E yang statusnya sama-sama terdakwa agar dipecat juga.
Apakah Ferdy Sambo merasa iri?
Diketahui, Ferdy Sambo sudah dipecat berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Sementara, Bharada E statusnya masih tetap aktif.
Meski Bharada E sejak awal Agustus 2022 lalu sudah ditahan dan statusnya terdakwa.
Sambo menilai, mantan ajudannya itu juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," ujar Sambo ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022), dikutip via Kompas.com.
Sambo menilai, institusi Polri harus bersikap adil terhadap seluruh anggota yang terlibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pasalnya, Bharada E dan Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Sambo.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Warta Kota, kuasa hukum Bharada E sempat menanggapi perbedaan keterangan yang disampaikan pihak Ferdy Sambo.
Perbedaan keterangan itu terkait perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E saat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi.
Dari keterangan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah berdasarkan berkas yang didapatkan, Ferdy Sambo meminta Bharada E menghajar Brigadir J, bukan menembak.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang mengatakan perbedaan keterangan seperti itu bukan soal baru.
Bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’," tegas Ronny, dalam keterangannya pada Kamis (13/10/2022).
Akan tetapi, kata Ronny, yang perlu dicermati dari keterangan Ferdy Sambo sebagaimana yang diungkap kuasa hukumnya adalah sejak awal kasus ini sudah dibangun lewat kebohongan.
Misalnya, skenario tembak-menembak yang konon hendak melindungi Bharada E, menurut Ferdy Sambo sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ujar Ronny.
Karena itu, sambung Ronny, keterangan Ferdy Sambo soal apapun patut diragukan lantaran sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia mengatakan, selain keterangan Sambo yang dibangun berdasarkan kebohongan sejak awal dan berubah-ubah itu, media massa dan publik perlu cermat akan status mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Kualitas keterangannya, kata Ronny, patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian RI.
“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar