Menanggapi hal itu, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan justru mengaku aneh.
"Justru kita semakin aneh, kalau dia suruh menghajar tapi menembak, Pak Sambo ini Kadiv Propam, polisinya polisi. Jangankan polisi yang deket dia, yang jauh pun ketika dia melawan hukum diproses. Kenapa kok suruh menghajar orang (malah menembak), kenapa enggak diproses secara hukum?," kata Asep Iwan Iriawan.
Ia juga mempertanyakan, kepada Ferdy Sambo yang sudah mengetahui kesalahan Bharada E malah berusaha melindunginya.
"Kedua, katakanlah dia ngikutin, kan ngikutin perintah dia, hajar. Dihajar pas dia pegang pistol, kenapa enggak ditangkap si Eliezer ini diborgol? Kenapa saat dia lapor ke polisi serse Jakarta Selatan datang, kok malah diintervensi jangan nanya gitu. Loh orang ini salah, disuruh hajar malah nembak," bebernya.
Asep Iwan Iriawan juga menyindir momen saat Bharada E mentertawakan pernyataan Ferdy Sambo.
"Ketika dia menyampaikan permintaan maaf kepada anak buahnya, diketawain oleh Eliezer, saya seneng ini mantan jenderal diketawain oleh Bharada. ( Bharada E) Senyum, bohongnya ketahuan," jelas dia.
Kemudian soal pemberian uang kepada para terdakwa, ia menyebut bahwa hal ini merupakan bahan tertawaan.
"Kan diperintahkan menghajar, (Bharada E) malah menembak, malah dikasih duit lagi setelah kejadian. Kalau saya (jadi Sambo) saya tempeleng. Jadi aneh, ini lawakan. Kadal ini seolah-olah kita lihat anak kecil nonton kartun," tandasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar Cad’ yang ditujukan kepada Brigadir J diartikan Bharada E dengan tembakan.
Bantahan Eliezer disampaikan saat Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benar itu,” ucap Bharada E.
Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.
“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Bharada E meniru perintah Sambo.
Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Ferdy Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.
"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.
Dengan adanya bantahan tersebut, Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk merespon Bharada E.
Namun Ferdy Sambo tetap bersikukuh pada keterangannya.
"Saya tetap pada keterangan saya," ucapnya.
"Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya," sambung majelis hakim.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar