Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Reidho Syawaludin Taufan menerangkan bahwa 2 oknum tindak penipuan dan pemerasan itu melakukan kejahatan dengan modus vcs.
"Pelaku sudah dibawa ke Jakarta (Polda Metro Jaya), penanganannya di sana," ujarnya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKP Ridho, pelaku menjebak dan mencari mangsa melalui media sosial.
Korban dari tindak pemerasan yang dilakukan 2 oknum itu kebanyakan laki-laki yang tak mengetahui pelaku juga adalah laki-laki.
Kedua pelaku tersebut adalah YA (27) warga Tebing Tinggi, Tebo Tengah, dan ZA (25), warga Medan Seri Rambahan, Tebo Ulu.
"Keduanya dikenai pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” kata Reidho.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar