"Namun, tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan," terang Zulpan.
Polisi kini masih meneliti laporan polwan tersebut.
"Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas," katanya.
"Dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa pernah terjadi di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya pada tahun 2019.
Kala itu polisi membubarkan aksi deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya.
Diberitakan Kompas.com, seorang Polwan terluka wajahnya karena dicakar emak-emak.
Polwan bernama Bripda Agis tersebut tercatat sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Bubutan Surabaya.
Wajahnya terkena goresan kuku seorang ibu yang menolak bubar saat berada di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar