Berikut daftarnya:
1. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;
2. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.
3. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.
4. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;
5. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009;
Sejumlah lima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni.
"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).
Bukan itu saja, dalam berkas tersebut memuat 99 barang dikembalikan pada Doni dari jumlah 136 barang bukti.
Sementara sisanya tetap terlampir dan dirampas oleh negara.
Adapun, di antaranya ada 36 kendaraan mewah milik Doni yang masih menjadi haknya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar