Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
Aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex juga dinilai bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Karena hal inilah, Doni Salmanan tak jadi dimiskinkan.
Aset Doni Salmanan sebesar Rp 7,6 miliar pun dikembalikan.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset.
"Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.
Source | : | Grid.ID,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar