GridPop.ID - Doni Salmanan diketahui menjadi tersangka kasus binary option quotex.
Dilansir dari laman tribunjabar.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).
Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.
Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.
Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
Aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex juga dinilai bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Karena hal inilah, Doni Salmanan tak jadi dimiskinkan.
Aset Doni Salmanan sebesar Rp 7,6 miliar pun dikembalikan.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset.
"Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.
Doni Salmanan dipidana 4 tahun, Dinan Fajrina mengakui jika dirinya tak akan meninggalkan sang suami.
Dilansir oleh Grid.Id dari Kompas.com, Dinan Fajrina menyebut bahwa pernikahan itu sakral dan tak bisa dipermainkan.
Meski sang suami tengah kesandung kasus penipuan dan terancam dimiskinkan, Dinan mengaku tetap akan mendampingi sang suami.
"Pernikahan bagi aku itu sangat sakral hukumnya, berjanji di depan Allah bukan hal yang bisa aku permainkan," tulisnya di akun @dinanfajrina.
"Insyaallah Allah jaga selalu pernikahan kami," lanjutnya.
Dinan Fajria juga sempat menyatakan kesetiannya pada November 2022 lalu.
"I Love You Forever Sayang @donisalmanan," tulis Dinan dengan emoji cinta putih.
Tak hanya itu, Dinan Fajria mengunggah tulisan romantis di momen hari jadi pernikahan pertamanya dengan Doni Salmanan di media sosial.
"suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun and of course for many more years to come!
cant believe time flies so fast, but im forever thankful for everything????
every moment and day that i spent with you, shined— and im so blessed either the weather was good or the weather was bad because whatever it is we'll get thru this together.
thank you for being such a great husband— i couldn’t ask for anything more; im so thankful you're the love of my life????
terimakasih yaa sayang sudah jadi suami yang selalu sayang aku, sudah jadi suami yang menerima segala kurang dan lebihku, sudah jadi suami yang baik dan selalu mengusahakan yang terbaik untuk aku dan keluarga!????
i loved you then love you still, always have always will????," tulis Dinan Fajrina pada (14/12/22) seperti dikutip oleh GridPop.ID melalui instagramnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar