GridPop.ID - Tips aman menghindari debt collector ini perlu kalian tahu.
Diketahui, debt collector sendiri sering dikaitkan dengan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.
Dilansir dari laman kompas.com, ati dari debt collector adalah penagih utang.
Reputasi debt collector di Indonesia menjadi buruk sejak maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal beberapa tahun belakangan.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji praktik debt collector di industri pinjaman online.
Pasalnya, penagih utang ini kerap meresahkan masyarakat.
Para debt collector ini sering menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis kepada debitur-debitur pinjol yang terlambat membayar utangnya.
Cara-cara penagihan debt collector yang dinilai keterlaluan ini sering membuat debitur pinjol tertekan secara psikologis.
Sebab, debt collector sering menggunakan cara mempermalukan debitur pijol.
Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
OJK dan Pemerintah menyarankan untuk tak usah membayar tagihannya.
Ya, anda diminta untuk gagal bayar saja jika memang memiliki tagihan di pinjol ilegal.
Alasannya karena pinjol tersebut beroperasi secara ilegal.
Tetapi, banyak masyarakat yang takut dengan teror pinjol ilegal jika galbay, bagaimana cara mengatasinya?
Yuk simak!
Dilansir oleh GridFame.ID dari cekaja.com, anda bisa langsung melaporkannya dengan sederet cara dibawah ini:
Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia
Laporkan Debt Collector nakal ke Otoritas Jasa Keuangan
Laporkan Debt Collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
GridPop.ID (*)
Source | : | gridfame,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar