GridPop.ID - Belakangan memang banyak orang yang terjerat pinjaman online atu pinjol.
Bahkan banyak yang terjebak dalam pinjol ilegal dengan bunga menggunung.
Bisa jadi alternatif daripada utang pinjol ilegal, program UMi (Ultra Mikro) dari pemerintah satu ini bisa jadi pilihan.
UMi adalah salah satu program pembiayaan yang dibuat oleh pemerintah.
Dilansir dari laman GridFame.ID, pembiayaan UMi diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum bisa difasilitasi oleh KUR.
Sebab, KUR saat ini hanya bisa memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil saja.
Namun, sebelum mengajukannya Anda harus mengetahui dulu syarat-syaratnya.
Simak sampai habis, yuk!
Syarat Dapat Pembiayaan UMi dari Pemerintah
Melansir dari kemenkeu.go.id, ini dia syarat untuk mendapatkan pembiayaan UMi dari pemerintah.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
2. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
3. Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.
Jika Anda bisa memenuhi syarat di atas, artinya Anda bisa mendapatkan pembiayaan UMi.
Nantinya, pembiayaan UMi bakal disalurkan lewat beberapa lembaga penyalur, seperti:
1. Kreasi UMi (PT Pegadaian)
2. Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani)
3. Koperasi (PT Bahana Artha Ventura).
Cara mengecek pinjol
Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat (6/1/2023).
"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
1. WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
2. Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar