Hal itu disampaikan oleh Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Kombes Pol Teddy Ristiawan mengaku, tidak ada proses hukum yang dilanjutkan dalam kejadian yang terjadi di Desa Setanggor, Lombok Tengah, NTB.
"Jadi, tidak ada proses hukum. Kita belum (melihat) ada sangkaan pidana dalam masalah itu," kata Teddy, Sabtu (21/1/2023), sebagaimana mengutip Kompas.com.
Teddy bilang, pemeran dan pemilik akun TikTok mandi lumpur sudah meminta maaf secara terbuka dan telah mendapatkan bimbingan dari berbagai lembaga pemerintah.
"Orangnya kan udah minta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya."
"Udah diberikan bimbingan sama pemda juga, termasuk pemerintah kecamatan dan polsek setempat," jelasnya.
Nenek dalam konten TikTok mandi lumpur juga disebut melakukan siaran live secara sukarela dan tanpa paksaan.
"Tidak ada paksaan dari yang punya akun," tegas Teddy.
"Jadi ini udah selesai TikTok ini," jelasnya.
Baca Juga: Cucunya Dicabuli, Nenek di Sukabumi Malah Dilaporkan Balik Keluarga Tesangka Imbas Insiden Ini
Sementara itu dilansir dari artkel Tribun Medan, pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan bantuan wirausaha bagi nenek Layar Sari (55) yang melakukan aksi mandi lumpur hingga sempat viral di Tiktok, Senin (23/1/2023).
"Bantuan yang diberikan berupa bantuan kewirausahaan, berupa (bantuan usaha) ternak ayam petelur, dan kebutuhan dasar Ibu Mawar (nama samaran -red)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wiraningsung, di Praya, Senin (23/1) dilansir dari Antara.
Source | : | Tribun Medan,Tribun Trends |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar