"Ada peristiwa yang dilakukan tersangka dengan satu korban, ada juga yang dua-duanya dilakukan bersama," ucapnya.
Adapun MRS mengaku bahwa aksinya tersebut karena sakit hati diselingkuhi istrinya.
"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," katanya.
Kedua korban, kata pelaku sudah diperkosa sejak mereka berusia 6 dan 10 tahun.
"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," ucap pelaku.
Aksi bejat pelaku ini adalah bentuk pelampiasan pelaku yang diduakan istrinya hingga ke luar kota.
"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke-gep sama saya sekali dan istri saya mengaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Seorang ayah tiri memperkosa anak tirinya hingga hamil.
Pelaku pun telah ditangkap polisi usai ibu korban membuat laporan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar