"Pelapornya ibu kandung korban. Korbannya berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Firmansyah, saat ekspos kasus, Kamis (29/12/2022).
Terhitung pelaku sudah memperkosa korban sebanyak 15 kali dan dilakukan sejak Juli 2022.
"Tempatnya di rumah," katanya.
Pelaku beraksi dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang jajan mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Besaran uang mulai Rp 20, 50, 100 ribu," jelas Firmansyah.
"Ketahuan pada bulan Desember ini, si ibu curiga kenapa anaknya tak datang bulan. Korban lalu cerita dari Juli digauli bapak tiri," jelas Firmansyah.
"Korban belum diperiksa karena masih trauma. Korban sedang hamil satu bulan," ucap Firmansyah.
Polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar