GridPop.ID - Aksi ayah tiri di Dago, Bandung ini membuat publik geram.
Bagaimana tidak, ayah tiri ini tega memperkosa 2 anak tirinya sejak 2017.
Aksi bejat ayah berinisial MRS (30) tersebut di dasari niat balas dendam akibat sang istri selingkuh.
Mengutip Tribun Jateng, korban masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun.
Kasus ini akhirnya diungkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung usai korban melapor ke ibunya.
MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.
"Salah satu korban melapor ke ibu kandung telah diperlakukan layaknya hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
MRS, ujar Aswin sering memaksa korban dan mengancam mereka agar memuaskan nafsu bejatnya.
Karena tertekan, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Kian mirisnya lagi, kakak beradik tersebut harus menjadi pemuas nafsu pelaku secara bersamaan.
"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.
Baca Juga: Ditinggal Ibu Kerja Jadi TKW, Bocah Kelas 5 SD Malah Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil
"Ada peristiwa yang dilakukan tersangka dengan satu korban, ada juga yang dua-duanya dilakukan bersama," ucapnya.
Adapun MRS mengaku bahwa aksinya tersebut karena sakit hati diselingkuhi istrinya.
"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," katanya.
Kedua korban, kata pelaku sudah diperkosa sejak mereka berusia 6 dan 10 tahun.
"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," ucap pelaku.
Aksi bejat pelaku ini adalah bentuk pelampiasan pelaku yang diduakan istrinya hingga ke luar kota.
"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke-gep sama saya sekali dan istri saya mengaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Seorang ayah tiri memperkosa anak tirinya hingga hamil.
Pelaku pun telah ditangkap polisi usai ibu korban membuat laporan.
"Pelapornya ibu kandung korban. Korbannya berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Firmansyah, saat ekspos kasus, Kamis (29/12/2022).
Terhitung pelaku sudah memperkosa korban sebanyak 15 kali dan dilakukan sejak Juli 2022.
"Tempatnya di rumah," katanya.
Pelaku beraksi dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang jajan mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Besaran uang mulai Rp 20, 50, 100 ribu," jelas Firmansyah.
"Ketahuan pada bulan Desember ini, si ibu curiga kenapa anaknya tak datang bulan. Korban lalu cerita dari Juli digauli bapak tiri," jelas Firmansyah.
"Korban belum diperiksa karena masih trauma. Korban sedang hamil satu bulan," ucap Firmansyah.
Polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar