"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Ketik nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan kepada OJK, lalu tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
Baca Juga: Kepepet Butuh Uang? Berikut 102 Pinjol Legal yang Terdaftar dan Berizin OJK, Dijamin Aman!
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar