GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol memang banyak digemari masyarakat.
Pasalnya, pinjol memberikan kemudahan dalam pencairan pinjaman.
Bukan itu saja, syarat pinjol juga terbilang mudah.
Tapi, masyarakat wajib waspada sebelum mengajukan pinjaman online.
Pasalnya, ada sejumlah pinjol yang justru menjadi bumerang bagi debitur.
Mengutip GridStar.ID, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Baca Juga: 6 Cara Lindungi Kontak HP agar Data Pribadi Tak Disebar Oknum Pinjol Ilegal
Selain mengetahui ciri-ciri di atas, masyarakat juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui ponsel.
Melansir Kompas.com, pinjol dapat dicek legalitasnya menggunakan tiga cara.
Mulai dari WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat (6/1/2023).
"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Ketik nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan kepada OJK, lalu tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
Baca Juga: Kepepet Butuh Uang? Berikut 102 Pinjol Legal yang Terdaftar dan Berizin OJK, Dijamin Aman!
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar