Bupati Tulungagung Turun Tangan
Perselingkuhan antara Kepala Sekolah dan guru di Tulungagung terbongkar setelah si kepala sekolah meninggal saat berada di hotel.
Keduanya sama-sama telah berkeluarga dan berstatus pegawai negeri.
Guru SD yang berselingkuh, MSR, kini telah diberhentikan sementara dari sekolah dan tidak diperbolehkan mengajar.
Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MSR diperiksa, Senin (30/1/2023).
Kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, karena kepala sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus PPPK.
Maryoto Birowo telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memberhentikan sementara MSR dari kegiatan mengajar.
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," terangnya, masih dari TribunJatim.com.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MSR telah masuk kategori pelanggaran berat dan harus mendapat sanksi.
Selain itu, pemberian sanksi dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat.
"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," tambahnya.
Diketahui, masa berlaku kontrak PPPK adalah dua tahun dan MSR baru menjalaninya beberapa bulan.
MSR terancam diputus kontrak karena perbuatannya.
"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fakta Perselingkuhan Kepsek dengan Guru SD di Tulungagung, Terungkap saat Kepsek Meninggal di Hotel"
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar