Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
- Penawaran menggunakan SMS/WA.
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari.
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar