GridPop.ID - Data menunjukkan bahwa wanita paling banyak terjerat pinjaman online alias pinjol.
Sebagaimana diketahui bahwa pinjol menjadi salah satu alternatif dalam meminjam uang yang banyak digandrungi masyarakat.
Banyaknya pinjol membuat masyarakat kian mudah mengajukan pinjaman.
Belum lagi, syarat pinjol yang dapat dengan gampang dipenuhi.
Sayangnya, tak sedikit pula yang justru menjadi korban pinjol ilegal.
Melansir Kompas.com, Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eko Novi Ariyanti mengatakan dari sebanyak 2.522 kasus pinjaman online pada tahun 2021, sebagian besar korbannya adalah perempuan.
"Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan," kata Eko Novi Ariyanti dilansir dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Korban, ujar Eka umumnya mengalami pelecehan verbal atau penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang.
Pinjol, menurutnya banyak menarik minta msyarakat lantaran prosesnya yang mudah.
Sebab, masyarakat dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi di ponsel, prosesnya mudah, pencairan cepat, dan syaratnya sedikit.
Pihaknya menuturkan bahwa pinjol ilegal menyasar para wanita sebagai debitur.
Baca Juga: Bunganya hanya 1 Persen, Ini Syarat Mengajukan Pinjaman Online BCA, Gampang Banget!
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.
"Pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif lebih rendah," kata Eko Novi Ariyanti.
Guna mencegah permasalahan tersebut, pihaknya mendorong wanita lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjol.
Pun teliti memilih pinjol yang di bawah pengawasan OJK.
Tak hanya itu, wanita juga diminta untuk memahami serta mengerti konsekuensi pinjol.
"Cari bantuan dan dukungan ketika mengalami kekerasan akibat pinjol," kata Eko Novi yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya KemenPPPA ini.
KemenPPPA pun menerima pengaduan bagi perempuan yang mengalami kekerasan akibat pinjol.
Korban pinjol bisa menghubungi hotline SAPA129 dengan telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Sementara itu dilansir dari Tribun Sumsel, sebelum mengajukan pinjaman online maka sebaiknya ketahui ciri-ciri pinjol ilegal terlebih dulu.
Hal tersebut agar meminimalisir menjadi korban pinjol ilegal.
Terlebih, sulit lepas dari jerat pinjol ilegal jika kadung punya utang segunung.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
- Penawaran menggunakan SMS/WA.
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari.
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar