Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.
"Pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif lebih rendah," kata Eko Novi Ariyanti.
Guna mencegah permasalahan tersebut, pihaknya mendorong wanita lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjol.
Pun teliti memilih pinjol yang di bawah pengawasan OJK.
Tak hanya itu, wanita juga diminta untuk memahami serta mengerti konsekuensi pinjol.
"Cari bantuan dan dukungan ketika mengalami kekerasan akibat pinjol," kata Eko Novi yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya KemenPPPA ini.
KemenPPPA pun menerima pengaduan bagi perempuan yang mengalami kekerasan akibat pinjol.
Korban pinjol bisa menghubungi hotline SAPA129 dengan telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Sementara itu dilansir dari Tribun Sumsel, sebelum mengajukan pinjaman online maka sebaiknya ketahui ciri-ciri pinjol ilegal terlebih dulu.
Hal tersebut agar meminimalisir menjadi korban pinjol ilegal.
Terlebih, sulit lepas dari jerat pinjol ilegal jika kadung punya utang segunung.
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar