Wajib Qadha dan Kifarat Puasa
Wajib mengqadha puasa dan membayar kifarat yang berat serta dihukum tazir bagi orang yang membatalkan puasa Ramadhan karena bersetubuh, ia berdosa karena bersetubuh dalam keadaan berpuasa.
Penjelasan:
1. Membatalkan puasa bukan karena bersetubuh yaitu, karena makan atau mengeluarkan mani (mastur basi) tidak wajib membayar kifarat.
2. Tidak pula wajib membayar kifarat karena bersetubuh, setelah terlebih dahulu membatalkan puasa:
Wajib mengqadha puasa serta imsak untuk meneruskan puasa pada enam hal yaitu:
1. Pada bulan Ramadhan bukan bulan lainnya bagi orang yang menyengaja membatalkan puasanya.
2. Kepada orang yang meninggalkan niat pada malam harinya dalam puasa fardhu.
3. Kepada orang yang sahur menduga masih malam, tiba-tiba keliru padahal sudah imsak.
4. Kepada orang yang berbuka puasa dengan perkiraan bahwa matahari sudah terbenam tiba-tiba keliru, matahari belum terbenam.
5. Kepada orang yang menganggap hari itu masih tanggal 30 Syaban, padahal hari itu tanggal 1 Ramadhan.
6. Kepada orang yang berkumur-kumur berlebihan, demikian pula menghirup air ke hidungnya, sehingga masuk ke dalam tenggorokannya.
Hal yang Membatalkan Puasa
Batal puasa karena murtad, haid, nifas atau melahirkan, gila walaupun sebentar, pingsan, dan mabuk yang disengaja, pingsan atau mabuknya sehari penuh.
Itulah beberapa penjelasan tentang puasa, rukun puasa hingga yang membatalkan puasa.
Semoga kita dapat memahami dan agar lebih hati-hati dalam bertindak ketika sedang berpuasa.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Girang Ditawari Kerja Oleh Teman Facebook, Gadis 16 Tahun Malah Masuk Perangkap Pria Mesum
Source | : | TribunLombok.com,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar