Kala itu korban berbelanja di warung milik pelaku.
Tapi, setelah berbelanja justru korban ditarik masuk ke dalam warung.
Terlebih saat itu kondisi sedang sepi.
Kemudian, pelaku melatakkan kedua tangan korban di belakang.
Korban dipegangi dan dibekap mulutnya oleh pelaku.
Saat itu lah pelaku langsung memperkosa korban.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka M.
Korban meski masih trauma, tapi berangsur membaik dengan pengawasan dan pendampingan pihak keluarga.
Sedangkan tersangka M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda lima miliar rupiah," pungkas Wakapolres.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar