GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang remaja wanita tunawicara di Kabupaten OKU Selatan.
Gadis berinisial H (15) tersebut diduga diperkosa oleh seorang penjaga warung.
Mengutip Sripoku.com, pelaku berinisial M (58) juga merupakan tetangga korban.
Adapun insiden pemerkosaan terjadi di warung kelontong milik pelaku.
Peristiwa bejat itu terkuak usai seorang warga melihat kejadiannya.
Kemudian warga tersebut memberitahukan kepada orang tua korban.
Kecurigaan memang sempat dirasakan ayah korban.
Sebab, sang anak kala itu menangis usai pulang dari warung.
Tak terima dengan aksi bejat tersebut, orang tua korban melaporkan insiden ini ke Polres OKU Selatan.
"Korbannya anak dibawah umur, berusia 15 tahun yang kesulitan berkomunikasi (tunawicara)," ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol Iksan Hasrul, saat press release, Selasa (7/2/2023).
Perbuatan tersebut, dikatakan terjadi pada, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kala itu korban berbelanja di warung milik pelaku.
Tapi, setelah berbelanja justru korban ditarik masuk ke dalam warung.
Terlebih saat itu kondisi sedang sepi.
Kemudian, pelaku melatakkan kedua tangan korban di belakang.
Korban dipegangi dan dibekap mulutnya oleh pelaku.
Saat itu lah pelaku langsung memperkosa korban.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka M.
Korban meski masih trauma, tapi berangsur membaik dengan pengawasan dan pendampingan pihak keluarga.
Sedangkan tersangka M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda lima miliar rupiah," pungkas Wakapolres.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa dilakukan oleh seorang pria di Kota Bima, NTB terhadap adik iparnya.
Pelaku adalah AR (40), sedangkan korban yaitu RK (47).
Korban diketahui adalah seorang tunawicara.
Pemerkosaan itu terjadi Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kejadian ini terungkap setelah adik korban yakni MR (45) mendapat laporan dari salah seorang warga berinisial FH.
"Setelah dicek ternyata benar adanya kejadian pemerkosaan terhadap RK," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/7/2022).
Terduga pelaku telah digiring ke Mapolsek Rasanae Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"AR nyaris diamuk masa ini tetapi sigap diamankan anggota dan langsung digelandang menuju Mapolsek Rastim," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar