GridPop.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharad E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dilansir dari Kompas.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Ruang sidang langsung dipenuhi suara gemuruh sukacita.
Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Sementara itu orang tua Bharada E sempat diliputi rasa cemas menjelang sidang putra mereka.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang sempat mengurai tanggapannya soal prediksi vonis hakim untuk putranya.
Ibu dua anak itu masih berharap putranya bisa bebas.
"Kami tegang menantikan putusan Icad. Kalau soal harapan, kami berharap agar Icad bisa mendapat keringanan atau kalau ada peluang bebas, Icad bisa bebas," ungkap Rynecke dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Terlebih ia telah mengetahui bahwa empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Menengok hal tersebut, Rynecke khawatir.
"Kalau di luar dari harapan kami, jujur dari hati kami akan kecewa. Tapi sebagai orangtua, kami punya harapan yang sangat luar biasa kepada majelis hakim," ujar Rynecke.
Sebagai orang tua ia berharap putranya bisa mendapat vonis ringan mengingat Bharada E adalah tulang punggung keluarga.
"Richard ini tulang punggung keluarga. Bapaknya sudah tidak bekerja lagi. Jadi kami berharap memang kepada majelis hakim untuk bisa melihat keadaan kami.
Kami termasuk orang kecil. Kami tidak punya harapan lain selain Tuhan dan majelis hakim agar bisa mendengar suara hati kami," kata Rynecke.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar