GridPop.ID - Tangis Ronny Talapessy tumpah haru saat kliennya Bharada E divonis ringan oleh majelis hakim.
Biasanya tampak tegar, Ronny Talapessy memangis haru karena usahanya memperjuangkan nasib Bharada E tak sia-sia.
Ronny Talapessy menangis haru karena keputusan hakim nyatanya jauh lebih ringan dari yang dituntut jaksa.
Dengan suara terdengar begetar dan raut wajah merah menangis, Ronny menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan doa dari semua pihak.
Ronny pun turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Richard selama ini.
"Terima kasih kepada publik, terima kasih dukungan dan doanya," ujar Ronny Talapessy menangis haru.
Momen haru tersebut terlihat dari unggahan akun instagram @lambehofficial pada Rabu (18/1/2023).
Tampak dalam video, kuasa hukum Bharada E itu menangis terseduh-seduh dipeluk para kerabat.
Ucapan selamat pun diterima Ronny setelah kliennya dijatuhkan hukuman vonis lebih ringan.
"EXLUSIVE TANGIS Kuasa Hukum Richard Eliezer PECAH dan berpelukan dengan para kerabat, setelah mendengar Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
TERIMAKASIH BANG RONY PERJUANGANNYA" tulis keterangan akun instagram @lambehofficial, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Bharada E Paling Ringan, Berikut Ini Daftar Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS
Sementara itu dilansir artikel Tribunnews.com, Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang hadir dalam sidang putusan Bharada E menangis histeris setelah hakim membacakan vonis.
Sambil memegang foto Brigadir J, Rosti kembali mengenang Brigadir J, yang kata dia, saat ini sudah tidak bisa dipeluk lagi.
"Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama tuhan di surga," kata Rosti kepada awak media, sambil menangis.
Rosti yang hadir langsung dalam persidangan vonis tersebut, merasa terharu dengan putusan majelis hakim.
Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti.
Dia juga meyakini kalau sang anak yakni Yoshua sedang melihat kondisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dari alam yang berbeda.
Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.
Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.
"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," kata Rosti.
Begitu juga, ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang.
Ia berharap putusan dalam perkara yang menyeret anaknya dapat dijadikan preseden bahwa keadilan memang bisa ditegakkan.
Rynecke juga berharap keadilan yang didapatkan anaknya bisa berlaku kepada semua orang yang sedang mencari keadilan di Indonesia.
"Kami berharap semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang," kata dia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita untuk melihat keadilan yang memang benar-benar adil," ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga bersyukur bahwa anaknya, Richard Eliezer mendapat dukungan dan doa dari banyak pihak karena kejujuran dan kebenaran yang ia tunjukkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami sangat bersyukur karena anak kami saat ini banyak yang mendoakan dan mendukung karena kejujuran dan kebenaran yang dia lakukan," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar