GridPop.ID - Nasib Bharada E usai divonis hakim hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Divonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pakar hukum bongkar nasib Bharada E.
Lantas, sesuai vonis yang dijatuhkan, bagaimana nabis Bharada E sebagai anggota Polri?
Dilansir artikel Tribunnewsbogor.com, menurut Pakar Hukum Pidana Untar, Herry Firmansyah mengungkapkan dengan vonisnya itu Richard Eliezer kemungkinan dapat kembali menjadi anggota polisi atau Brimob.
"Apa kemungkinan Bharada E bisa kembali menjadi anggota polisi atau Brimob, saya menghormati karena dia berasal dari satu institusi, maka ada institusi resmi yang berhak menjawab ini," katanya dalam wawancara di Kompas TV.
Menurutnya, hal itu merupakan tanggungjawab dari pihak institusi kepolisian untuk menentukan dan menilainya, khususnya di bagian divisi propam.
Selain itu, kata Herry Firmansyah banyak orang juga yang menyoroti soal Richard Eliezer dapat kembali ke institusinya atau tidak setelah kasus ini mencapai titik akhirnya.
"Pakar juga bahwa dua tahun itu adalah batas bagaimana kemungkinan besar Bharada E bisa kembali ke institusi itu atau tidak, kita lihat kecintaannya terhadap institusi itu prosesnya untuk masuk memang tidak mudah," ucapnya.
Bahkan, menurutnya hal itu yang dibicarakan dalam pledoinya beberapa hari lalu.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Richard Eliezer dapat kembali ke institusinya atau tidak.
Tetapi, Herry Firmansyah enggan menjawabnya lebih banyak mengenai hal tersebut.
Sementara itu, hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Dilansir dari Tribunnews.com, menurutnya Bharada E bangga menjadi anggota Brimob polri.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bahkan, menurutnya, Richard Eliezer ini merupakan tulang punggung keluarga.
Maka dari itu, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat kembali menjadi anggota polri.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.
Sementara itu pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengungkapkan status Bharada E sebagai anggota Polri akan tertutup akibat vonis yang telah dijatuhkan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bambang menilai, meski ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang juga mengatur soal pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 harus tetap menjadi rujukan.
Sehingga, ketika pasal di Perkap bertentangan dengan PP, maka otomatis pasal dalam Perkap akan gugur dengan sendirinya.
"Ukuran kurang atau lebih lima tahun (vonis hukuman penjara) ini ada dalam Peraturan Kapolri. Yang menjadi pertanyaan adalah, ukuran lima tahun itu merujuk atau mempertimbangkan aturan di atasnya yang mana?"
Baca Juga: Bharada E Paling Ringan, Berikut Ini Daftar Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Sementara terkait status keanggotan Eliezer sebagai polisi, Bambang menilai jika tidak ada sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka akan memunculkan preseden buruk.
Hal itu, lanjutnya, lantaran Eliezer melakukan tindak pidana karena menerima perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Selain itu, Bambang juga menganggap jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski divonis pidana, maka akan melunturkan semangat membangun Korps Bhayangkara yang profesional.
"Kita ingin membangun polisi yang profesional ataut tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," katanya.
Bambang menilai, vonis yang dijatuhkan kepada Eliezer juga bukan akibat situasi genting seperti perang atau operasi keamanan.
"Artinya, (Bharada E) dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun," tuturnya.
Terpisah, analisis berbeda disampaikan oleh peneiliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.
Reza menganggap Bharada E tetap bisa menjadi anggota Polri meski telah dijatuhi vonis.
Hal tersebut karena Bharada E dihukum di bawah dua tahun penjara.
Reza menilai hal ini selaras dengan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan batas hukuman pidana maksimal bagi anggota Polri yang patut untuk disanksi PTDH.
"Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri."
"Nah kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," tuturnya dalam keterangan tertulis.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar