Dilansir dari akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan agar bisa terhindar dari pinjol ilegal.
- Pastikan Izin Pinjol
Bedakan terlebih dulu antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
OJK selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya.
Sehingga calon peminjam dapat memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.
- Jangan Asal Klik
Jangan pernah klik sembarangan tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal, baik melalui SM, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lain.
- Modus Pinjol Ilegal
Waspada terhadap modus pinjol ilegal yang mencatut nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
- Aplikasi Resmi
Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.
Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Terjebak!
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar