Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Tapi, bagaimana jika terlanjur terjerat pinjol ilegal dan kena teror debt collector?
Melansir GridFame.ID, ada tips mengatasi hal tersebut seperti yang dibagikan akun TikTok @pelas_teri, yaitu:
1. Menyiapkan mental
2. Abaikan semua panggilan dan hapus aplikasinya
3. Bilang ke semua kontak kalau pinjol tersebut hanya penipuan online mengatasnamakan data diri anda.
Ia juga mengatakan tak perlu takut jika diancam akan didatangi debt collector.
Pinjol ilegal menurutnya tak akan ada debt collector lapangan sehingga melakukan peneroran lewat pesan saja.
"itu resiko galbay di pinjol ilegal,DC cm bisanya bacot krn dia g ada dc lapangan.jd nagihnya dg segala cara.abaikan sj semua panggilan/sma/wa."
Segera laporkan pinjol ilegal tersebut, dengan cara yang dilansir dari keuangan.kontan.co.id berikut ini:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlena! Berikut Ini Ciri-ciri Joki Pinjol atau Gestun Palsu yang Rugikan Masyarakat
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar